Selasa, 24 November 2015

WAWASAN NUSANTARA




A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata “Wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang.  Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.      Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, Tekad, dan Semangat manusianya atau rakyatnya
3.      Lingkungan sekitarnya

B.     Teori-teori Kekuasaan
1.      Paham-paham kekuasaan
Teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional:
a.       Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
b.      Paham Kaisar Napolen Bonaparte (Abad XVIII)
Napolen berpendapat bahwa perang di masa depan merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Menulis sebuah buku teteng perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).  Menurut Clausewitz, perang adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsadi dunia.  Karena itu selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia.
f.        Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur seubyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat di capai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
2.      Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasar dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari Pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a.       Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Freederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.  Pokok-pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut:
1)      Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2)      Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.  Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.  Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4)      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme.  Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.  Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1)      Negara merupakan satua biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
2)      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo po litik, sosial potikik, dan krato politik (politik memerintah).
3)      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemjuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hilter.  Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.  Pokok-pokok Teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori/ajaran/pandangan Kjellen, yaitu:
1)      Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2)      Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3)      Rumusan ajaran Haushofe lainnya adalah sebagai berikut:  Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.

Pokok-pokok teori Karl Houshofe pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat.  Ajarannya menyatakan:  Barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika.  Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Releigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan.  Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.  Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f.        Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Freederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan.  Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.  Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g.      Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.  Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C.    Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.  Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2.      Geopolitik Indonesia
Negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.  Perbedaannya yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
3.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oeh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.  Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejahterahan Bangsa Indonesia

D.    Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1.      Pemikiran Berdasarkan Pancasila
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengikuti, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c.       Sila Persatuan Indonesia
Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.  Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan, suku maupun perorangan.
d.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai ahsil karya dan usaha masing-masing.
2.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geofrafis Nusantara, yang merupaka untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berdeda dari negara lain.
3.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.  Disamping perbedaan yang berkaitan dengan ruang hidup, masyarakat Indonesia juga memiliki perbedaan dalam hal ras dan enik.  Secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur-unsur penting berikut: 
a.       Sistem religi dan upacara keagaman
b.      Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
c.       Sistem Pengetahuan
d.      Bahasa
e.       Keserasian (budaya dalam arti sempit)
f.        Sistem mata pencarian
g.      Sistem teknologi dan peralatan

Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan.  Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh dilanggar.
Dari tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi di antara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.  Dengan adanya kesamaan persepsi ini wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh keinginan untuk menumbuh suburkan faktor-faktor positif, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan mengurangi atau kalau dapat menghilangkan pengaruh negatif dan faktor-faktor yang dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
4.      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejahteraan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.  Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kesatuan kerajaan Majapahit.
Konsepsi Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu:
a.       Perairan Indonesia ialah wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
b.      Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut
c.       Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2)

Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

E.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.      Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan  Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan.  Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia
2.      Pengertian Wawasan Nusantara
a.       Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Keteteapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan  bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
b.      Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”  Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000.  Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
3.      Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusayawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai stragegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

F.     Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
2.      Landasan idiil: Pancasila
3.      Landasan Konstitusional: UUD 1945

G.    Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.      Isi (Content)
Isi menyangkut 2 hal yaitu:
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata baku batiniah dan lahiriah.  Tata baku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.

H.    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikta Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional

I.       Asas Wawasan Nusantara
Ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setiana komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:  kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

J.      Asas Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1.      Arah Pandang ke Dalam
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.  Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2.      Arah Pandang ke Luar
Ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

K.    Kedudukan, Funsi, dan Tujuan
1.      Kedudukan
a.       Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1)      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2)      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional
3)      Wawasan Nusantara sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4)      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5)      GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional
2.      Fungsi
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.      Tujuan
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.

L.     Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagi berikut:
1.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta
4.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuhkan-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

M.   Permasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
Permasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
1.      Menurut sifat/cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b.      Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak
2.      Menurut metode penyampaiannya yang berupa:
a.       Keteladanan
b.      Edukasi
c.       Komunikasi
d.      Integrasi

N.    Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa? Tantangan itu antara lain adalah:
1.      Pemberdayaan Masyarakat
2.      Dunia Tanpa Batas
3.      Era Baru Kapitalisme
4.      Kesadaran Warga Negara
a.       Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
b.      Kesadaran Bela Negara

O.    Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Global Paradox memberikan pesan bahwa negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya
2.      Borderless World dan  The End of Nation State mengatakan bahwa batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut.
3.      Laster Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism memberi gambaran bahwa strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu (kelompok) dan masyarakat banyak serta antara negara maju dan negara berkembang
4.      Hezel Handerson dalam bukunya Building Win Win World mengatakan bahwa perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi menjadi masyarakat dunia yang bekerja sama memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta mewujudkan pemerintah yang lebih demokratis
5.      Ian Marison dalam bukunya The Second Curve menjelaskan bahwa dalam era baru timbul adanya peran pasar, konsumen, dan teknologi baru yang lebih besar yang membantu terwujudnya masyarakat baru.

Dalam implementasinya, peranan daerah dan rakyat kecil perlu lebih diberdayakan.  Hal tersebut dapat diwujudkan apabila faktor-faktor dominan berikut ini dipenuhi:  keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaaan, media massa yang mampu memberikan informasi dan kesan yang positif, serta keadilan dalam penegakan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

P.     Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang tertur, terjadwal dan terarah.  Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.  Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.


Daftar Pustaka
Sumarsonso, K. Agus Susarso, dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. PT Gramedia Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar